Sabtu, 18 Mei 2024

INFORMASI :

Selamat Datang di Website Desa Watukelir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen

RPJMDesa Tahun 2019-2025

RPJMDesa Tahun 2019-2025

Text Box: LAMPIRAN – LAMPIRAN
DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM Desa)
TAHUN 2019-2025 


 


DESA WATUKELIR
KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
 

 

DAFTAR ISI

BAB I

:

PENDAHULUAN

 

 

A.

Latar Belakang

 

 

B.

Landasan Hukum

 

 

C.

Tujuan dan Manfaat

BAB II

:

PROFIL DESA

 

 

A.

Legenda dan Sejarah Desa

 

 

B.

Kondisi Umum Desa

 

 

C.

SOTK Desa

BAB III

:

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

 

 

A.

Sosialisasi

 

 

B.

Musdus

 

 

C.

Lokakarya Desa

 

 

D.

Musyawarah Desa

 

 

E.

Musrenbang RPJM Desa

BAB IV

:

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

 

 

A.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

 

B.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

 

C.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

D.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BAB V

:

VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

 

 

A.

Visi

 

 

B.

Misi

 

 

C.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 

 

D.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

 

E.

Program dan Kegiatan Indikatif

BAB VI

:

PENUTUP

LAMPIRAN – LAMPIRAN:

 

 

1.

Matrik Program Kegiatan Skala Desa

 

 

2.

Matrik Program Kegiatan Kawasan Perdesaan

 

 

3.

Matrik Program Kegiatan Supra Desa

 

 

4.

Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)

 

 

5.

Berita  Acara  Musyawarah  (Sosialisasi,  Musdus, Lokakarya,  Musyawarah  Desa, Musrenbangdes)

 

 

6.

Undangan   dan   Daftar   Hadir   Musyawarah   (Sosialisasi,  Musdus,   Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes)

 

 

7.

Notulen    Musyawarah    (Sosialisasi,    Musdus,    Lokakarya,    Musyawarah    Desa, Musrenbangdes)

 

 

8.

Peta Desa

 

 

9.

Foto  Kegiatan/Foto  Desa  (Sosialisasi,  Musdus, Lokakarya,  Musyawarah  Desa, Musrenbangdes).

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Bahwa  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang Desa,  Desa  atau yang  disebut  dengan  nama  lain  yang  selanjutnya  disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.   Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa   wajib   mempunyai perencanaan   yang   matang   dalam   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan    berdasarkan  partisipasi  dan  transparansi  serta  demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka    Menengah    Desa    (RPJM    Desa)    6    (enam)    tahun    ataupun Rencana  Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.

RPJM  Desa  ini  merupakan  rencana  strategis  Desa  Watukelir untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi  dokumen  perencanaan  yang  menyesuaikan  perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

 

B.    Landasan Hukum

1.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

2.        Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;

4.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);

5.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik;

6.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

7.        Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan;

9.        Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;

10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58  Tahun   2005   tentang   Pengelolaan Keuangan Daerah;

11.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;

12.     Peraturan   Pemerintah   Nomor   60   tahun   2014   tentang   Dana   Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

C.   TUJUAN DAN MANFAAT

Penyusunan   Dokumen   Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Desa (RPJM   Desa) Desa Watukelir ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

1.   Tujuan RPJM Desa

a.    Agar  Desa  memiliki  dokumen  perencanaan  pembangunan  desa  dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa.

b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Watukelir.

c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Watukelir.

2.   Manfaat RPJM Desa

a.    Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.

b.   Sebagai    rencana    induk    pembangunan    Desa    yang    merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun.

c.    Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.

d.   Menampung  aspirasi  kebutuhan  masyarakat  yang  dipadukan  dengan program pembangunan dari Pemerintah.

e.    Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

 

D.  HUBUNGAN RPJM DESA DAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

1.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  Kabupaten  Kebumen Tahun 2010-2025.

2.   RPJM-Desa Desa Watukelir Kecamatan Ayah Tahun 2019-2025 mengacu dan menjadi bagian yang   tidak   terpisahkan   bagi   pencapaian   pembangunan   jangka panjang yang  tertuang  dalam  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang Daerah Tahun 2010-2025.

3.   Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  Kabupaten  Kebumen Tahun 2010-2025.

4.   RPJM-Desa Desa Watukelir Kecamatan Ayah Tahun 2019-2025 mengacu dan menjadi bagian   yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2025.

E.   SISTEMATIKA RPJM DESA

RPJM  Desa  Watukelir  Kecamatan  Ayah  Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai  berikut:

 

BAB I

:

PENDAHULUAN

 

 

Berisi Latar Belakang / Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan, Hubungan Dokumen Perencanaan Lain dan Sistematika

BAB II

:

GAMBARAN UMUM DESA

 

 

Berisi Sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa

BAB III

:

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

 

 

Berisi   kajiaan   Desa   Partisipatif,   Musyawarah     Desa, Musrenbang RPJMDes

BAB IV

:

VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

 

 

Berisi visi misi Desa, Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Program dan Kegiatan Indikati

BAB V

:

INDIKATOR KINERJA

BAB VI

:

PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM DESA

 

 

1.   LEGENDA DAN SEJARAH DESA

a.    Legenda Desa

Nama Desa Watukelir tidak bisa dipisahkan dengan Nama Batu Layar yang menurut Legendanya Batu Layar ditemukan sekitar Tahun 1821 oleh salah satu seorang Wali yang pada kenyataanya batu tersebut menyerupai Layar dan Batu menurut orang jawa adalah Watu sedangkan Layar adalah Kelir, maka desa tersebut diberi Nama Desa Watukelir.

Desa Watukelir sebelumnya adalah 2 (dua) desa yang diblengket (digabung) menjadi satu dan Peristiwa itu terjadi pada Tahun 1890. Adapun 2 desa tersebut yaitu Desa Watukelir dan Desa Bengkek. Sebelum mengalami penggabungan desa-desa tersebut dipimpin oleh seorang Lurah/ Kepala Desa, yaitu:

1.     Desa Watukelir

·         Lurah/ Kepala Desa Watukelir ke-1 adalah Sataruna

·         Lurah/ Kepala Desa Watukelir ke-2 adalah Martanom

2.     Desa Bengkek

·         Lurah/ Kepala Desa Bengkek ke-1 adalah Madreja

·         Lurah/ Kepala Desa Bengkek ke-2 adalah Atmo Pawiro

 

Setelah menjadi Desa Watukelir, pemimpin Pertama yaitu Lurah Martanom yang memimpin pada Tahun 1935 sampai 1963, pada Tahun 1963 Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Lurah dengan Cara Bitingan dan yang terpilih yaitu Bapak Karya Wikrama. Lurah Karya Wikrama memimpin Desa Watukelir selama 12 Tahun yaitu dari Tahun 1963 sampai 1975. Dikarenakan usia lanjut dan Meninggal Dunia maka, Pemerintah Desa Watukelir menunjuk PJS dari Sekretaris Desa, yaitu Bapak Sastro Atmojo. Lurah Sastro Atmojo menjadi PJS hanya 3 (tiga) tahun dikarenakan kurang mampu dalam memimpin dan menjalankan roda pemerintahan.

Tahun 1978 Pemerintah Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara Demokratis dan yang terpilih yaitu Bapak Supar Hadi Suwito. Beliau menjabat Kepala Desa Watukelir selama 8 (delapan) tahun, yaitu Tahun 1978 sampai 1986. Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Kebumen, selanjutnya Pemerintah Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Kepala Desa dengan cara Demokratis. Tahun 1986 terpilihlah Bapak Prawiroharjo sebagai Kepala Desa Watukelir. Beliau menjabat Kepala Desa Watukelir selama 8 (delapan) tahun yaitu, mulai Tahun 1986 sampai Tahun 1994. Tahun 1994 kembali mengadakan Pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih adalah Bapak S Siswo Wisastro yang menjabat selama 8 (delapan) tahun yaitu, 1994 sampai 2002. Selanjutnya pada Tahun 2002 Pemerintah Desa Watukelir kembali mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara Demokratis dan yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah Bapak Samijo yang berhasil mengalahkan lawanya yaitu Ibu Suparni. Beliau menjabat selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Kepala Desa menjabat selama 5 Tahun dalam 1 (satu) periode, yaitu dari 2002 sampai Tahun 2007.

Pada tahun 2007 diadakan Pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih adalah Bapak Naslam. Beliau menjabat Kepala Desa dari Tahun 2007 sampai 2013 atau selama 5 (lima) tahun. Tahun 2013 kembali Pemerintah Desa Watukelir menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa dan yeng terpilih adalah Bapak Rasim Haryanto. Beliau berhasil mengalahkan Rivalnya yaitu Prawiroharjo (Mantan Kades Watukelir). Beliau menjabat selama 6 (enam) tahun. Pada pertengahan kepemimpinannya munculah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh Presiden Republik Indonesia yang mengubah aturan-aturan yang telah berlaku di Tahun-tahun sebelumnya, salah satunya ialah Kepala Desa dapat menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) Periode dan dalam 1 (satu) Periode kepemimpinan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun. Pada Tahun 2019 habislah Masa Kepemimpinan Kepala Desa Rasim Haryanto, sehingga pada Bulan Juni tanggal 25 diadakanlah Pemilihan Kepala Desa. Pada Pemilihan Kepala Desa tersebut terpilihlah kembali Bapak  Samijo yang dulu pernah memimpin Desa Watukelir pada Tahun 2002 sampai Tahun 2007. Bapak Samijo berhasil mengalahkan lawannya yaitu Handoko yang merupakan anak Kandung dari Sdr Samijo itu sendiri. Bapak Samijo merupakan Kepala Desa Watukelir yang berhak memimpin Pemerintah Desa Watukelir sampai dengan Tahun 2025 nanti.

Demikian Legenda Desa Watukelir kami susun dengan berdasarkan Informasi dari Saksi Sejarah atau arsip-arsip yang ada dengan segala keterbatasan kami, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

 

b.   Sejarah Desa

 

TAHUN KEJADIAN

PERISTIWA BAIK

PERISTIWA BURUK

1935

Terbentunya Desa Watukelir setelah Penggambungan dari 2 (dua) desa

 

1947-1948

 

Terjadinya Penjajahan Belanda yang ke-2

1950-1951

 

Pemberontakan AOI

1963

Pemilihan Kepala Desa

 

1964-1965

 

Pemberontakan G30 SPKI

 

 

 

1995

 

Terjadi Banjir di Bengkek sehingga terbentuklah Danau Blembeng

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.     KONDISI UMUM DESA

a.    Geografis

Secara  Geografis  dan  secara  administratif  Desa  Watukelir merupakan  salah  satu dari 449 Desa  di  Kabupaten  Kebumen,  dan  memiliki luas  Wilayah     518.30  Ha.  Secara topopografis terletak pada ketinggian 365  meter diatas permukaan air laut. Posisi  Desa  Watukelir  yang  terletak  pada  bagian  Barat  Kabupaten Kebumen berbatasan langsung dengan sebelah   barat Desa   Kalibangkang  sebelah  timur bebatasan  dengan  Wonodadi sebelah  Utara Perhutani  serta sebelah selatan Desa Argosari. Lahan  di Desa sebagiaan besar merupakan  Tanah  Kering 94,2 % dan Tanah sawah sebesar 5,8 %.

NO

TANAH SAWAH

LUAS

TANAH KERING

LUAS

1.

Sawah Tadah Hujan

30 Ha

Pekarangan

416 Ha

 

 

 

Lapangan Olahrga

1 Ha

 

 

 

Makam

6 Ha

 

 

 

Gedung Sekolah

2 Ha

 

 

 

Jalan

15,3 Ha

 

 

 

Hutan Produksi

48 Ha

 

 

b.   Demografi

Jumlah  Penduduk  Desa  Watukelir  berdasarkan     Profil  Desa  tahun  2019 sebesar 2.996 jiwa  yang terdiri dari 1.499 laki laki  dan 1.497 perempuan. Sedangkan pertumbuhan penduduk dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut:

 

No

Jenis Kelamin

2016

2017

2018

%

1

Laki-laki

1.453

1.461

1.470

1,2

2

Perempuan

1.479

1.486

1.487

0,5

3

Jumlah

2.932

2.947

2.957

0,8

 

Sebagian   besar   penduduk  Desa   Watukelir  bekerja   pada   sektor    Pertanian.

c.    Pendidikan

Pendidikan  adalah  salah  satu  instrumen  penting  untuk  peningkatan kualitas  dan kuantitas pendidikan. Di Desa Watukelir masih terdapat 2,3 %  perempuan  yang belum tamat SD dan 2,7 % laki laki yang belum tamat SD. Sedangkan sedangkan yang menamatkan   Akademi dan Perguruuan Tinggi baru 0, 30 % untuk wanita dan  0,40 % untuk laki laki.

d.   Kemiskinan

Menurut sumber Data dari BPS   tahun 2018   jumlah KK Miskin di Desa Watukelir adalah mencapai 5,38 % yang tersebar di 5 RW. RW yang tingkat prosentase kemiskinanya paling rendah yaitu Rw 4 dengan prosentase   1,86% sedangkan prosentase kemiskinan tertinggi berada di RW 3 dengan prosentase 2,5 %.

No

RW

Prosentase Kemiskinan

Karakteristik Wilayah

1

I

2,50

Pegunungan

2

II

2,43

Pegunungan

3

III

2,53

Pegunungan

4

IV

1,86

Pegunungan

5

V

2,23

Pegunungan

 

3.   SOTK DESA

       
 
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

 

Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, Desa Watukelir Kecamatan Ayah adalah sebagai berikut :

A.    SOSIALISASI

Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019-2025 Desa Watukelir Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dilaksanakan pada Tanggal 30 Juli 2019 yang bertempat di Pendopo Balai Desa Watukelir.

Tujuan Disusunya RPJM Desa adalah sebagai berikut:

1.     Mewujudkan Perencanaan Pembangunan desa sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dan Keadaan setempat.

2.     Menciptakan rasa memiliki dan bertanggungjawab masyarakat terhadap program Pembangunan de desa.

3.     Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil Pembangunan di desa.

4.     Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam Pembangunan di desa.

 

B.   MUSDUS

Penyusunan RPJM Desa di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Desa Watukelir dengan menggunakan Alat Kajian:

1.     Sketsa Desa

2.     Kalender Musim

3.     Diagram Kelembagaan

Proses  penjaringan  masalah  itu  dilaksanakan  dalam  forum  musyawarah Dusun yang telah dilakukan pada:

No

Dusun

Waktu pelaksanaan

Tempat

1

Bengkek

Tanggal 03-08-2019

Rumah Bpk. Agus Tarsan

2

Jebengan

Tanggal 04-08-2019

Rumah Bpk. Kasdi

3

Ampiran

Tanggal 05-08-2019

Rumah Bpk. Samsi

4

Watukelir

Tanggal 06-08-2019

Balai Kelompok

 

 

 

 

 

C.   LOKAKARYA DESA

Proses  penyusunan  program  dan  kegiatan  dilakukan  dalam  lokakarya  ditingkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019 dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah dari hasil musyawarah Dusun

2.     Menyusun Legenda dan Sejarah Desa

3.     Menyusun Visi Misi Desa

4.     Membuat skala prioritas

Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.

5.     Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.

6.     Setelah  semua  masalah  di  rangking  berdasarkan  kriteria  yang  disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.

7.     Menetapkan tindakan yang layak

Pada tahapan ini  dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan yang merupakan skala Desa dan pembangunan skala Desa.

 

 

D.    MUSRENBANG RPJM Desa

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa selanjutnya dilaksanakan Musrenbangdes   penyusunan Desa RPJM Desa   yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal  21 Oktober 2019  bertempat   di Pendopo   Balai   Desa   dalam   rangka   membahas rancangan RPJM Desa Tahun 2019-2025.

 

BAB IV

VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

 

A.    VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Watukelir ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Watukelir seperti Pemerintah Desa, BPD, LKMD, Tokoh Masyarakat dan masyarakat desa pada umumnya.

Pertimbangan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Watukelir adalah:

 

Bersama untuk Memajukan Masyarakat

 

B.    MISI

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi, pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Watukelir sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Watukelir adalah sebagai berikut:

1.     Membangun Desa Bersama Masyarakat untuk Memajukan desa dengan Kebersamaan Kita Mampu untuk Membangun Desa yang Maju.

2.     Bersama Masyarakat Meneruskan Program Pembangunan Desa, sesuai dengan Pengajuan Musyawarah Desa serta disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa.

3.     Meningkatkan Sumber Daya Manusia Masyarakat Desa, baik Pemuda-pemudi yang putus sekolah melalui Pendidikan Kursus serta Keterampilan.

4.     Menyusun ulang tentang Keluar Masuknya Keuangan Desa dengan Akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

C.    ARAH KEBIAJKAN PEMBANGUNAN DESA

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan  Desa Watukelir Kecamatan  Ayah  Kabupaten Kebumen  selama periode Tahun 2019-2025.

Misi Pertama, Membangun Desa Bersama Masyarakat untuk Memajukan desa dengan Kebersamaan Kita Mampu untuk Membangun Desa yang Maju. Arah  Kebijakan  Pembangunan  yang  akan  dilaksanakan  untuk  mencapai  misi  ini antara lain:

1.     Melibatkan Stakholder yang ada di Desa untuk bersama-sama membangun Desa Watukelir yang lebih baik dari berbagai bidang.

2.     Mengaktifkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendorong Keaktifan Masyarakat di dalam Pembangunan Desa.

Misi Kedua, Bersama Masyarakat Meneruskan Program Pembangunan Desa, sesuai dengan Pengajuan Musyawarah Desa serta disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa. Arah  Kebijakan  Pembangunan  yang  akan  dilaksanakan  untuk  mencapai  misi  ini antara lain:

1.     Meneruskan Program Pembangunan Desa secara berkelanjutan.

2.     Merencanakan Pembangunan berdasarkan Masalah yang dihadapi di Wilayah Masyarakat Desa dengan memperhatikan usulan Masalah serta Potensi yang ada.

3.     Melaksanakan Pembangunan Desa sesuai yang direncanakan serta dengan memperhatikan Keadaan Keuangan desa.

Misi Ketiga, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Masyarakat Desa, baik Pemuda-pemudi yang putus sekolah melalui Pendidikan Kursus serta Keterampilan. Arah  Kebijakan  Pembangunan  yang  akan  dilaksanakan  untuk  mencapai  misi  ini antara lain:

1.     Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas maupun Pendidikan dan Penyuluhan di berbagai Bidang.

2.     Memberikan Beasiswa bagi Anak yang putus sekolah.

3.     Mengadakan Kegiatan Kursus Keterampilan Kerja untuk mengurani angka Pengangguran dan Angka Kemiskinan di Desa.

 

Misi Keempat, Menyusun ulang tentang Keluar Masuknya Keuangan Desa dengan Akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan. Arah  Kebijakan  Pembangunan  yang  akan  dilaksanakan  untuk  mencapai  misi  ini antara lain:

1.     Melaksanakan Peningkatan kapasitas Aparatus Pemerintah Desa dengan adil dan merata serta berkesinambungan.

2.     Melaksnakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Lembaga Desa agar Pelayanan terhadap Masyarakat secara langsung dapat Maksimal.

 

D.    ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Dalam era otonomi daerah, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan  pembangunan  kepada  pemerintah  Daerah  dan  Pusat.  Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa ditunut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

PREDIKSI PENDAPATAN DESA WATUKELIR

KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

 

NO

PENDAPATAN

TAHUN ANGGARAN

2020

2021

2022

2023

2024

2025

 

Pendapatan Asli Desa

 

 

 

 

 

 

 

Hasil Usaha Desa

2.000.000

3.000.000

4.700.000

5.900.000

7.000.000

12.000.000

 

Swad

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Transparansi Anggaran

Statistik Pengunjung