RPJMDesa Tahun 2019-2025
DAFTAR ISI
BAB I |
: |
PENDAHULUAN |
|
|
|
A. |
Latar Belakang |
|
|
B. |
Landasan Hukum |
|
|
C. |
Tujuan dan Manfaat |
BAB II |
: |
PROFIL DESA |
|
|
|
A. |
Legenda dan Sejarah Desa |
|
|
B. |
Kondisi Umum Desa |
|
|
C. |
SOTK Desa |
BAB III |
: |
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa |
|
|
|
A. |
Sosialisasi |
|
|
B. |
Musdus |
|
|
C. |
Lokakarya Desa |
|
|
D. |
Musyawarah Desa |
|
|
E. |
Musrenbang RPJM Desa |
BAB IV |
: |
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH |
|
|
|
A. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
|
|
B. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
|
C. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
|
|
D. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
BAB V |
: |
VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF |
|
|
|
A. |
Visi |
|
|
B. |
Misi |
|
|
C. |
Arah Kebijakan Pembangunan Desa |
|
|
D. |
Arah Kebijakan Keuangan Desa |
|
|
E. |
Program dan Kegiatan Indikatif |
BAB VI |
: |
PENUTUP |
|
LAMPIRAN – LAMPIRAN: |
|||
|
|
1. |
Matrik Program Kegiatan Skala Desa |
|
|
2. |
Matrik Program Kegiatan Kawasan Perdesaan |
|
|
3. |
Matrik Program Kegiatan Supra Desa |
|
|
4. |
Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan) |
|
|
5. |
Berita Acara Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) |
|
|
6. |
Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) |
|
|
7. |
Notulen Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) |
|
|
8. |
Peta Desa |
|
|
9. |
Foto Kegiatan/Foto Desa (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes). |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Watukelir untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan;
9. Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Watukelir ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan RPJM Desa
a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Watukelir.
c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Watukelir.
2. Manfaat RPJM Desa
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun.
c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e. Dapat mendorong partisipasi masyarakat.
D. HUBUNGAN RPJM DESA DAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2025.
2. RPJM-Desa Desa Watukelir Kecamatan Ayah Tahun 2019-2025 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2010-2025.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2025.
4. RPJM-Desa Desa Watukelir Kecamatan Ayah Tahun 2019-2025 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010-2025.
E. SISTEMATIKA RPJM DESA
RPJM Desa Watukelir Kecamatan Ayah Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I |
: |
PENDAHULUAN |
|
|
Berisi Latar Belakang / Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan, Hubungan Dokumen Perencanaan Lain dan Sistematika |
BAB II |
: |
GAMBARAN UMUM DESA |
|
|
Berisi Sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa |
BAB III |
: |
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa |
|
|
Berisi kajiaan Desa Partisipatif, Musyawarah Desa, Musrenbang RPJMDes |
BAB IV |
: |
VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF |
|
|
Berisi visi misi Desa, Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Program dan Kegiatan Indikati |
BAB V |
: |
INDIKATOR KINERJA |
BAB VI |
: |
PENUTUP |
LAMPIRAN-LAMPIRAN |
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA
1. LEGENDA DAN SEJARAH DESA
a. Legenda Desa
Nama Desa Watukelir tidak bisa dipisahkan dengan Nama Batu Layar yang menurut Legendanya Batu Layar ditemukan sekitar Tahun 1821 oleh salah satu seorang Wali yang pada kenyataanya batu tersebut menyerupai Layar dan Batu menurut orang jawa adalah Watu sedangkan Layar adalah Kelir, maka desa tersebut diberi Nama Desa Watukelir.
Desa Watukelir sebelumnya adalah 2 (dua) desa yang diblengket (digabung) menjadi satu dan Peristiwa itu terjadi pada Tahun 1890. Adapun 2 desa tersebut yaitu Desa Watukelir dan Desa Bengkek. Sebelum mengalami penggabungan desa-desa tersebut dipimpin oleh seorang Lurah/ Kepala Desa, yaitu:
1. Desa Watukelir
· Lurah/ Kepala Desa Watukelir ke-1 adalah Sataruna
· Lurah/ Kepala Desa Watukelir ke-2 adalah Martanom
2. Desa Bengkek
· Lurah/ Kepala Desa Bengkek ke-1 adalah Madreja
· Lurah/ Kepala Desa Bengkek ke-2 adalah Atmo Pawiro
Setelah menjadi Desa Watukelir, pemimpin Pertama yaitu Lurah Martanom yang memimpin pada Tahun 1935 sampai 1963, pada Tahun 1963 Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Lurah dengan Cara Bitingan dan yang terpilih yaitu Bapak Karya Wikrama. Lurah Karya Wikrama memimpin Desa Watukelir selama 12 Tahun yaitu dari Tahun 1963 sampai 1975. Dikarenakan usia lanjut dan Meninggal Dunia maka, Pemerintah Desa Watukelir menunjuk PJS dari Sekretaris Desa, yaitu Bapak Sastro Atmojo. Lurah Sastro Atmojo menjadi PJS hanya 3 (tiga) tahun dikarenakan kurang mampu dalam memimpin dan menjalankan roda pemerintahan.
Tahun 1978 Pemerintah Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara Demokratis dan yang terpilih yaitu Bapak Supar Hadi Suwito. Beliau menjabat Kepala Desa Watukelir selama 8 (delapan) tahun, yaitu Tahun 1978 sampai 1986. Sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Kebumen, selanjutnya Pemerintah Desa Watukelir mengadakan Pemilihan Kepala Desa dengan cara Demokratis. Tahun 1986 terpilihlah Bapak Prawiroharjo sebagai Kepala Desa Watukelir. Beliau menjabat Kepala Desa Watukelir selama 8 (delapan) tahun yaitu, mulai Tahun 1986 sampai Tahun 1994. Tahun 1994 kembali mengadakan Pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih adalah Bapak S Siswo Wisastro yang menjabat selama 8 (delapan) tahun yaitu, 1994 sampai 2002. Selanjutnya pada Tahun 2002 Pemerintah Desa Watukelir kembali mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara Demokratis dan yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah Bapak Samijo yang berhasil mengalahkan lawanya yaitu Ibu Suparni. Beliau menjabat selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Kepala Desa menjabat selama 5 Tahun dalam 1 (satu) periode, yaitu dari 2002 sampai Tahun 2007.
Pada tahun 2007 diadakan Pemilihan Kepala Desa dan yang terpilih adalah Bapak Naslam. Beliau menjabat Kepala Desa dari Tahun 2007 sampai 2013 atau selama 5 (lima) tahun. Tahun 2013 kembali Pemerintah Desa Watukelir menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa dan yeng terpilih adalah Bapak Rasim Haryanto. Beliau berhasil mengalahkan Rivalnya yaitu Prawiroharjo (Mantan Kades Watukelir). Beliau menjabat selama 6 (enam) tahun. Pada pertengahan kepemimpinannya munculah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh Presiden Republik Indonesia yang mengubah aturan-aturan yang telah berlaku di Tahun-tahun sebelumnya, salah satunya ialah Kepala Desa dapat menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) Periode dan dalam 1 (satu) Periode kepemimpinan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun. Pada Tahun 2019 habislah Masa Kepemimpinan Kepala Desa Rasim Haryanto, sehingga pada Bulan Juni tanggal 25 diadakanlah Pemilihan Kepala Desa. Pada Pemilihan Kepala Desa tersebut terpilihlah kembali Bapak Samijo yang dulu pernah memimpin Desa Watukelir pada Tahun 2002 sampai Tahun 2007. Bapak Samijo berhasil mengalahkan lawannya yaitu Handoko yang merupakan anak Kandung dari Sdr Samijo itu sendiri. Bapak Samijo merupakan Kepala Desa Watukelir yang berhak memimpin Pemerintah Desa Watukelir sampai dengan Tahun 2025 nanti.
Demikian Legenda Desa Watukelir kami susun dengan berdasarkan Informasi dari Saksi Sejarah atau arsip-arsip yang ada dengan segala keterbatasan kami, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
b. Sejarah Desa
TAHUN KEJADIAN |
PERISTIWA BAIK |
PERISTIWA BURUK |
1935 |
Terbentunya Desa Watukelir setelah Penggambungan dari 2 (dua) desa |
|
1947-1948 |
|
Terjadinya Penjajahan Belanda yang ke-2 |
1950-1951 |
|
Pemberontakan AOI |
1963 |
Pemilihan Kepala Desa |
|
1964-1965 |
|
Pemberontakan G30 SPKI |
|
|
|
1995 |
|
Terjadi Banjir di Bengkek sehingga terbentuklah Danau Blembeng |
|
|
|
2. KONDISI UMUM DESA
a. Geografis
Secara Geografis dan secara administratif Desa Watukelir merupakan salah satu dari 449 Desa di Kabupaten Kebumen, dan memiliki luas Wilayah 518.30 Ha. Secara topopografis terletak pada ketinggian 365 meter diatas permukaan air laut. Posisi Desa Watukelir yang terletak pada bagian Barat Kabupaten Kebumen berbatasan langsung dengan sebelah barat Desa Kalibangkang sebelah timur bebatasan dengan Wonodadi sebelah Utara Perhutani serta sebelah selatan Desa Argosari. Lahan di Desa sebagiaan besar merupakan Tanah Kering 94,2 % dan Tanah sawah sebesar 5,8 %.
NO |
TANAH SAWAH |
LUAS |
TANAH KERING |
LUAS |
1. |
Sawah Tadah Hujan |
30 Ha |
Pekarangan |
416 Ha |
|
|
|
Lapangan Olahrga |
1 Ha |
|
|
|
Makam |
6 Ha |
|
|
|
Gedung Sekolah |
2 Ha |
|
|
|
Jalan |
15,3 Ha |
|
|
|
Hutan Produksi |
48 Ha |
b. Demografi
Jumlah Penduduk Desa Watukelir berdasarkan Profil Desa tahun 2019 sebesar 2.996 jiwa yang terdiri dari 1.499 laki laki dan 1.497 perempuan. Sedangkan pertumbuhan penduduk dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut:
No |
Jenis Kelamin |
2016 |
2017 |
2018 |
% |
1 |
Laki-laki |
1.453 |
1.461 |
1.470 |
1,2 |
2 |
Perempuan |
1.479 |
1.486 |
1.487 |
0,5 |
3 |
Jumlah |
2.932 |
2.947 |
2.957 |
0,8 |
Sebagian besar penduduk Desa Watukelir bekerja pada sektor Pertanian.
c. Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa Watukelir masih terdapat 2,3 % perempuan yang belum tamat SD dan 2,7 % laki laki yang belum tamat SD. Sedangkan sedangkan yang menamatkan Akademi dan Perguruuan Tinggi baru 0, 30 % untuk wanita dan 0,40 % untuk laki laki.
d. Kemiskinan
Menurut sumber Data dari BPS tahun 2018 jumlah KK Miskin di Desa Watukelir adalah mencapai 5,38 % yang tersebar di 5 RW. RW yang tingkat prosentase kemiskinanya paling rendah yaitu Rw 4 dengan prosentase 1,86% sedangkan prosentase kemiskinan tertinggi berada di RW 3 dengan prosentase 2,5 %.
No |
RW |
Prosentase Kemiskinan |
Karakteristik Wilayah |
1 |
I |
2,50 |
Pegunungan |
2 |
II |
2,43 |
Pegunungan |
3 |
III |
2,53 |
Pegunungan |
4 |
IV |
1,86 |
Pegunungan |
5 |
V |
2,23 |
Pegunungan |
3. SOTK DESA
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, Desa Watukelir Kecamatan Ayah adalah sebagai berikut :
A. SOSIALISASI
Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019-2025 Desa Watukelir Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dilaksanakan pada Tanggal 30 Juli 2019 yang bertempat di Pendopo Balai Desa Watukelir.
Tujuan Disusunya RPJM Desa adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Perencanaan Pembangunan desa sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat dan Keadaan setempat.
2. Menciptakan rasa memiliki dan bertanggungjawab masyarakat terhadap program Pembangunan de desa.
3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil Pembangunan di desa.
4. Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam Pembangunan di desa.
B. MUSDUS
Penyusunan RPJM Desa di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di Desa Watukelir dengan menggunakan Alat Kajian:
1. Sketsa Desa
2. Kalender Musim
3. Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah Dusun yang telah dilakukan pada:
No |
Dusun |
Waktu pelaksanaan |
Tempat |
1 |
Bengkek |
Tanggal 03-08-2019 |
Rumah Bpk. Agus Tarsan |
2 |
Jebengan |
Tanggal 04-08-2019 |
Rumah Bpk. Kasdi |
3 |
Ampiran |
Tanggal 05-08-2019 |
Rumah Bpk. Samsi |
4 |
Watukelir |
Tanggal 06-08-2019 |
Balai Kelompok |
C. LOKAKARYA DESA
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah dari hasil musyawarah Dusun
2. Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
3. Menyusun Visi Misi Desa
4. Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
6. Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
7. Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan yang merupakan skala Desa dan pembangunan skala Desa.
D. MUSRENBANG RPJM Desa
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa selanjutnya dilaksanakan Musrenbangdes penyusunan Desa RPJM Desa yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2019 bertempat di Pendopo Balai Desa dalam rangka membahas rancangan RPJM Desa Tahun 2019-2025.
BAB IV
VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
A. VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Watukelir ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Watukelir seperti Pemerintah Desa, BPD, LKMD, Tokoh Masyarakat dan masyarakat desa pada umumnya.
Pertimbangan eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Watukelir adalah:
“ Bersama untuk Memajukan Masyarakat ”
B. MISI
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi, pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Watukelir sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Watukelir adalah sebagai berikut:
1. Membangun Desa Bersama Masyarakat untuk Memajukan desa dengan Kebersamaan Kita Mampu untuk Membangun Desa yang Maju.
2. Bersama Masyarakat Meneruskan Program Pembangunan Desa, sesuai dengan Pengajuan Musyawarah Desa serta disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa.
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Masyarakat Desa, baik Pemuda-pemudi yang putus sekolah melalui Pendidikan Kursus serta Keterampilan.
4. Menyusun ulang tentang Keluar Masuknya Keuangan Desa dengan Akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.
C. ARAH KEBIAJKAN PEMBANGUNAN DESA
Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Watukelir Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen selama periode Tahun 2019-2025.
Misi Pertama, Membangun Desa Bersama Masyarakat untuk Memajukan desa dengan Kebersamaan Kita Mampu untuk Membangun Desa yang Maju. Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
1. Melibatkan Stakholder yang ada di Desa untuk bersama-sama membangun Desa Watukelir yang lebih baik dari berbagai bidang.
2. Mengaktifkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendorong Keaktifan Masyarakat di dalam Pembangunan Desa.
Misi Kedua, Bersama Masyarakat Meneruskan Program Pembangunan Desa, sesuai dengan Pengajuan Musyawarah Desa serta disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa. Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
1. Meneruskan Program Pembangunan Desa secara berkelanjutan.
2. Merencanakan Pembangunan berdasarkan Masalah yang dihadapi di Wilayah Masyarakat Desa dengan memperhatikan usulan Masalah serta Potensi yang ada.
3. Melaksanakan Pembangunan Desa sesuai yang direncanakan serta dengan memperhatikan Keadaan Keuangan desa.
Misi Ketiga, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Masyarakat Desa, baik Pemuda-pemudi yang putus sekolah melalui Pendidikan Kursus serta Keterampilan. Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
1. Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas maupun Pendidikan dan Penyuluhan di berbagai Bidang.
2. Memberikan Beasiswa bagi Anak yang putus sekolah.
3. Mengadakan Kegiatan Kursus Keterampilan Kerja untuk mengurani angka Pengangguran dan Angka Kemiskinan di Desa.
Misi Keempat, Menyusun ulang tentang Keluar Masuknya Keuangan Desa dengan Akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan. Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
1. Melaksanakan Peningkatan kapasitas Aparatus Pemerintah Desa dengan adil dan merata serta berkesinambungan.
2. Melaksnakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Lembaga Desa agar Pelayanan terhadap Masyarakat secara langsung dapat Maksimal.
D. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Dalam era otonomi daerah, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri dalam untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa ditunut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.
PREDIKSI PENDAPATAN DESA WATUKELIR
KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN
NO |
PENDAPATAN |
TAHUN ANGGARAN |
|||||
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
||
|
Pendapatan Asli Desa |
|
|
|
|
|
|
|
Hasil Usaha Desa |
2.000.000 |
3.000.000 |
4.700.000 |
5.900.000 |
7.000.000 |
12.000.000 |
|
Swad Tambahkan Komentar Ke TwitterTransparansi Anggaran TerkaitPERUBAHAN APBDesa TAHUN 202104 Februari 2022REALISASI ANGGARAN TAHUN 202104 Februari 2022APBDesa TAHUN ANGGARAN 202204 Februari 2022Transparansi Anggara Realisasi apbdesa Tahun 202030 April 2021© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Anda Sedang Menggunakan Aplikasi Desa Online Versi v10.2.B14052024
|